Mamuju, 22 Juli 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus meningkatkan peran pelayanan dan fasilitasi hukum kepada pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan proses pembentukan serta pelantikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan konsultasi dan koordinasi terkait mekanisme pelantikan PPNS yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat. Kegiatan ini menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk memperoleh pemahaman teknis mengenai persyaratan, tahapan administrasi, serta prosedur yang harus dipenuhi dalam proses pengesahan kewenangan PPNS.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa pendampingan terhadap pemerintah daerah dalam proses administrasi PPNS merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Sulbar dalam menghadirkan layanan hukum yang responsif dan memberikan kepastian hukum.
“PPNS memiliki kewenangan penting dalam mendukung penegakan hukum sesuai bidang tugasnya. Karena itu, setiap tahapan pelantikan dan pengambilan sumpah harus dipastikan memenuhi aspek legalitas agar kewenangan yang dijalankan memiliki dasar hukum yang kuat. Kami mendukung langkah pemerintah daerah yang proaktif melakukan konsultasi agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” ujar Saefur Rochim.
Menurutnya, keberadaan PPNS di lingkungan pemerintah daerah menjadi salah satu unsur pendukung dalam pelaksanaan regulasi dan pengawasan sesuai kewenangan instansi masing-masing. Untuk itu, Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus membuka ruang koordinasi dan memberikan pendampingan agar proses pembentukan PPNS dapat berjalan optimal.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Sulbar memberikan penjelasan terkait prosedur pelantikan terhadap 2 (dua) orang calon PPNS yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah. Pembahasan mencakup kelengkapan dokumen persyaratan, mekanisme pelantikan, hingga tahapan penerbitan Kartu Tanda Pengenal PPNS.
Melalui konsultasi ini, pemerintah daerah mendapatkan arahan teknis untuk memastikan seluruh dokumen dan tahapan administratif dapat dipenuhi dengan tepat, sehingga proses pelantikan calon PPNS dapat dilaksanakan secara efektif tanpa kendala administratif.
Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam pembinaan dan fasilitasi PPNS. Dengan dukungan administrasi yang baik serta pemenuhan aspek hukum yang tepat, PPNS diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan mendukung terciptanya penegakan hukum yang efektif di daerah.




Komentar