News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Penguatan Legalitas UMK di Sulawesi Barat

Kemenkum Sulbar Penguatan Legalitas UMK di Sulawesi Barat

Mamuju — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa penguatan layanan Perseroan Perorangan menjadi bagian penting dalam memperluas akses legalitas bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Sulawesi Barat. Hal tersebut disampaikannya menanggapi koordinasi Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Sulbar bersama Tim Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Rabu (26/8/2026).

Saefur Rochim menilai legalitas badan hukum diperlukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha sekaligus mendukung keberlanjutan kegiatan usaha. Karena itu, pengenalan dan sosialisasi Perseroan Perorangan perlu dilakukan secara lebih masif agar pelaku UMK memahami manfaat legalitas bagi pengembangan usahanya.

Penguatan tersebut menjadi salah satu substansi dalam kunjungan Tim Ditjen AHU ke Kanwil Kemenkum Sulbar. Koordinasi tidak hanya membahas kondisi layanan AHU, tetapi juga strategi memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang berkaitan langsung dengan aktivitas usaha.

“Diperlukan strategi yang lebih masif untuk mendorong pelaku UMK mendaftarkan usahanya sehingga memiliki legalitas badan hukum. Hal ini penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum serta mendukung keberlanjutan kegiatan usaha, termasuk bagi pelaku usaha yang bermitra dengan pemerintah maupun swasta,” jelas Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulbar, Wardi.

Selain itu, Saefur Rochim berharap penguatan layanan Perseroan Perorangan dapat diikuti dengan kolaborasi lintas instansi sehingga informasi mengenai legalitas usaha tidak hanya berhenti di lingkungan layanan Kementerian Hukum, tetapi dapat menjangkau lebih banyak pelaku UMK.

Kemenkum Sulbar Bidik Tenun Sambu Mamasa Jadi IndiGeo

Sementara itu, Wardi menyampaikan bahwa perluasan akses layanan AHU membutuhkan dukungan berbagai stakeholder. Dalam koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar mengusulkan penguatan kerja sama dengan Kesbangpol, Badan Gizi Nasional, Kementerian Koperasi, serta lembaga dan instansi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

“Penguatan koordinasi dengan stakeholder diperlukan untuk memperluas jangkauan layanan sekaligus mendorong masyarakat dan pelaku usaha memahami pentingnya legalitas. Perseroan Perorangan menjadi salah satu layanan yang perlu terus disosialisasikan agar semakin mudah diakses oleh pelaku UMK,” sambungnya.

Wardi juga meminta jajaran Bidang Pelayanan AHU menindaklanjuti hasil koordinasi melalui inventarisasi kebutuhan dan potensi kerja sama di Sulawesi Barat, termasuk mengoptimalkan sosialisasi layanan Perseroan Perorangan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulbar memperluas akses legalitas sekaligus mendorong pelaku UMK memiliki fondasi hukum yang lebih kuat dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.

Kemenkum Sulbar Kawal Merek Dapur Rupaska Rutan Pasangkayu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement