Mamuju — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengawal perkembangan pendaftaran merek “Dapur Rupaska” milik Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu. Penguatan pelindungan merek tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan produk yang dikembangkan satuan kerja di Sulawesi Barat memiliki kepastian hukum.
Hal tersebut disampaikan Saefur Rochim saat melakukan koordinasi dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Rabu (26/8/2026).
Saefur Rochim menilai pelindungan merek perlu menjadi perhatian dalam pengembangan produk karena merek bukan sekadar penanda, tetapi bagian dari identitas yang melekat pada produk. Karena itu, perkembangan proses pendaftaran Dapur Rupaska perlu terus dikawal agar pelindungan hukumnya dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Pelindungan Kekayaan Intelektual diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap produk yang dikembangkan. Karena itu, proses pendaftaran merek Dapur Rupaska perlu terus dikoordinasikan agar pelindungan terhadap produk dapat diperkuat,” tutur Saefur Rochim.
Selain itu, Saefur Rochim berharap kesadaran terhadap pelindungan Kekayaan Intelektual semakin tumbuh di lingkungan satuan kerja Kementerian Hukum di Sulawesi Barat. Penguatan tersebut dinilai penting agar produk yang memiliki identitas dan potensi pengembangan tidak berjalan tanpa pelindungan hukum.
Lebih lanjut, koordinasi dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis dilakukan untuk memperoleh informasi serta arahan mengenai perkembangan pendaftaran merek Dapur Rupaska. Langkah tersebut menjadi bagian dari sinergi Kanwil Kemenkum Sulbar dengan unit teknis pusat dalam memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual di daerah.
“Penguatan pelindungan merek harus berjalan seiring dengan pengembangan produk. Legalitas memberikan kepastian dalam menjaga identitas produk dan mendukung keberlanjutan pengembangannya,” sambungnya.
Saefur Rochim juga meminta jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar terus mengidentifikasi produk potensial di wilayah serta mendorong pemilik atau pengelolanya memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual sejak awal pengembangan.
Koordinasi tersebut dilakukan Saefur Rochim bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat. Rangkaian koordinasi turut membahas dukungan teknologi informasi terhadap layanan Kekayaan Intelektual guna meningkatkan kemudahan akses dan kelancaran pelayanan di wilayah Sulawesi Barat.




Komentar