News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Pantau Tren Layanan KI Lewat E-Lapkin

Kemenkum Sulbar Pantau Tren Layanan KI Lewat E-Lapkin

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengarahkan pemanfaatan E-Lapkin (Elektronik Laporan Kinerja) untuk memantau perkembangan kinerja layanan secara berkala. Data tren permohonan Kekayaan Intelektual (KI) setiap bulan menjadi salah satu informasi yang perlu ditampilkan untuk melihat perkembangan layanan secara lebih terukur.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin rapat Optimalisasi E-Lapkin sebagai Sarana Perencanaan, Pemantauan, dan Dokumentasi Kegiatan di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Senin (7/9/2026).

“E-Lapkin perlu dimanfaatkan untuk melihat perkembangan kinerja secara berkala. Data seperti tren permohonan Kekayaan Intelektual setiap bulan penting ditampilkan agar perkembangan layanan dapat terlihat dan menjadi bahan evaluasi,” ujar Saefur.

Menurut Saefur, pencatatan kinerja melalui E-Lapkin perlu menghasilkan informasi yang dapat dibaca dari waktu ke waktu. Dengan melihat perkembangan data secara berkala, jajaran dapat mengetahui capaian layanan sekaligus mengidentifikasi bagian yang masih membutuhkan tindak lanjut.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, mengatakan pemantauan kinerja melalui E-Lapkin perlu dikaitkan dengan target dan prioritas organisasi.

Kemenkum Sulbar Optimalkan E-Lapkin Pantau Kinerja

“Data kinerja tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi harus dapat dibaca untuk melihat pencapaian target organisasi. Pemantauan secara berkala menjadi penting agar perkembangan kegiatan dapat diketahui dan ditindaklanjuti,” ujar Hidayat.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Juani, menjelaskan pencatatan permohonan KI secara bulanan dapat memberikan gambaran mengenai perkembangan layanan di wilayah.

“Tren permohonan KI dari bulan ke bulan dapat menjadi gambaran perkembangan layanan. Data tersebut dapat digunakan untuk melihat peningkatan dan menjadi bahan dalam menyusun langkah kegiatan berikutnya,” ujar Juani.

Analis Anggaran Ahli Muda, Wahyu Afriadam, menambahkan bahwa E-Lapkin juga memungkinkan operator menyimpan dokumen pendukung pada setiap kegiatan. Data tersebut dapat digunakan kembali ketika diperlukan untuk kebutuhan pelaporan dan evaluasi.

“Dokumen pendukung dapat dimasukkan dan disimpan pada masing-masing kegiatan sehingga data dukung tersusun lebih sistematis dan mudah ditemukan ketika diperlukan,” ujar Wahyu.

Kemenkum Sulbar Tanamkan Etika Pelayanan Sejak Dini kepada Peserta Magang

Pemanfaatan E-Lapkin diharapkan membuat data kinerja lebih mudah dipantau secara berkala, sekaligus menyediakan informasi yang dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan layanan Kanwil Kemenkum Sulbar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement