MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi lebih aktif mengidentifikasi karya dan inovasi untuk meningkatkan pelindungan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi tindak lanjut penguatan Sentra KI Universitas Tomakaka di Universitas Tomakaka, Senin (14/9/2026).
Saefur menyampaikan, capaian 100 persen pembentukan Sentra KI perlu diikuti peningkatan aktivitas layanan, terutama dalam mendorong karya sivitas akademika masuk ke proses pencatatan dan pendaftaran.
“Pembentukan Sentra KI di seluruh perguruan tinggi telah mencapai 100 persen. Tahap berikutnya adalah memastikan potensi Kekayaan Intelektual yang ada di lingkungan kampus dapat diidentifikasi dan semakin banyak mendapatkan pelindungan,” ujar Saefur.
Menurut Saefur, penguatan layanan menjadi salah satu cara untuk mendekatkan proses pelindungan KI kepada sivitas akademika.
“Kami ingin Sentra KI tidak hanya terbentuk secara kelembagaan, tetapi benar-benar aktif membantu dosen, mahasiswa, dan peneliti dalam memahami serta menindaklanjuti potensi Kekayaan Intelektual yang mereka hasilkan,” lanjut Saefur.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Juani, bersama staf Bidang Pelayanan KI memberikan pendampingan kepada pengelola Sentra KI Universitas Tomakaka melalui pembuatan akun operator layanan Hak Cipta, Paten, dan Merek.
“Dengan tersedianya akun operator, pengelola Sentra KI memiliki sarana untuk mulai memfasilitasi proses pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual. Ini menjadi bagian dari langkah awal untuk meningkatkan layanan KI di lingkungan perguruan tinggi,” ujar Juani.
Pendampingan tersebut menjadi tindak lanjut konkret setelah capaian 100 persen pembentukan Sentra KI sekaligus bagian dari upaya meningkatkan pelindungan Kekayaan Intelektual di wilayah.
Sementara itu Kadiv Yankum, Hidayat Yasin menyampaikan bahwa jajarannya akan terus menindaklanjuti seluruh program dan kebijakan di DJKI.
Hal ini seiring dengan program pembinaan dan pemberdayaan untuk meningkatkan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) yang telah terbentuk sebanyak 1.304 sentra di berbagai wilayah Indonesia.
Untuk memperkuat kapasitas Sentra KI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyiapkan program pembinaan dan pemberdayaan, mulai dari penyedia layanan dasar hingga menjadi pusat yang mampu mendukung penciptaan, pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan KI.
Hal tersebut sesuai dengan penyampaian Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar yang mengatakan, peningkatan jumlah Sentra KI perlu diikuti dengan penguatan kemampuan pengelola agar keberadaannya memberikan manfaat nyata bagi ekosistem KI di daerah.
Menurutnya, 1.304 Sentra KI yang telah terbentuk menjadi modal penting untuk memperluas akses terhadap ekosistem KI.
“Selanjutnya, kapasitasnya perlu diperkuat agar dapat mendampingi kreator, peneliti, inventor, dan pelaku usaha dalam melindungi serta mengembangkan karya dan inovasinya,” ujarnya
Hermansyah melanjutkan, jumlah Sentra KI tersebut meningkat dari 426 pada 2025 menjadi 1.304 pada 2026. Dengan tambahan 878 Sentra KI, pertumbuhannya mencapai sekitar 206 persen.
Pembentukan Sentra KI tersebut dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah dengan perguruan tinggi dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA)/lembaga penelitian.
Capaian tersebut turut didukung optimalisasi peran Kantor Wilayah, sinergi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), serta pengendalian, pembinaan, monitoring, dan evaluasi DJKI terhadap kinerja Kantor Wilayah.





Komentar