MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya Sentra Kekayaan Intelektual (KI) perguruan tinggi mengambil peran lebih luas dalam menghubungkan hasil riset dengan industri.
Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti secara virtual What’s Up Campus Calls Out Universitas Airlangga dari Ruang Rapat Oemar Seno Adji, Kamis (17/9/2026).
Menurut Saefur, Sentra KI tidak hanya berperan dalam membantu perlindungan kekayaan intelektual, tetapi juga dapat menjadi penghubung antara inventor, perguruan tinggi, industri, dan pihak yang memiliki potensi untuk mengembangkan hasil penelitian.
“Sentra KI di perguruan tinggi memiliki posisi strategis untuk menjembatani hasil penelitian dan inovasi dengan industri maupun pihak yang memiliki potensi melakukan pengembangan dan komersialisasi,” ujar Saefur.
Saefur juga menilai keterlibatan dunia usaha dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diperlukan sejak tahap pengembangan agar inovasi yang dihasilkan perguruan tinggi semakin sesuai dengan kebutuhan pengguna dan pasar.
Forum yang dibuka Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tersebut turut membahas masih adanya kesenjangan antara hasil riset perguruan tinggi dengan kebutuhan industri. Sejumlah inovasi masih membutuhkan pengujian, peningkatan skala produksi, pengembangan produk, pemenuhan standar, dan dukungan pembiayaan sebelum dapat diterapkan secara luas.
Pembahasan juga mencakup pentingnya kurasi dan pemetaan paten yang memiliki kesiapan untuk dikembangkan, pemetaan kebutuhan industri, serta pembukaan akses terhadap mitra pengembangan dan pembiayaan.
Melalui penguatan peran Sentra KI, ekosistem kekayaan intelektual diharapkan dapat semakin menghubungkan perguruan tinggi, inventor, pemerintah, industri, BUMN, investor, hingga masyarakat.





Komentar