News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Buka Akses Pelindungan KI bagi Peserta Magang

Kemenkum Sulbar Buka Akses Pelindungan KI bagi Peserta Magang

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) kepada peserta MagangHub ditindaklanjuti dengan fasilitasi teknis pencatatan hak cipta dan pendaftaran paten.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan sosialisasi tentang pencatatan hak cipta dan pendaftaran paten bagi peserta MagangHub Kanwil Kemenkum Sulbar di Ruang Seno Adji Kanwil Kemenkum Sulbar, Rabu (23/9/2026).

Menurut Saefur, pemahaman mengenai KI akan lebih bermakna apabila peserta memperoleh akses dan pendampingan untuk menindaklanjuti proses pelindungan terhadap karya yang dimiliki.

“Literasi Kekayaan Intelektual perlu diikuti dengan langkah nyata. Peserta yang memiliki karya dapat diberikan ruang untuk memahami dan menyiapkan proses pengajuannya, sehingga pengetahuan yang diperoleh tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi dapat diterapkan untuk memberikan pelindungan terhadap karya,” kata Saefur.

Saefur menambahkan, tindak lanjut perlu didukung mekanisme, jadwal, persyaratan, serta kesiapan dokumen agar proses pencatatan maupun pendaftaran dapat berlangsung tertib dan terarah.

Kemenkum Sulbar Siapkan Peran Baru dalam Perencanaan Perda

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, menjelaskan bahwa peserta memperoleh pemahaman mengenai manfaat pencatatan hak cipta, tahapan pengajuan, serta mekanisme pendaftaran paten sesuai dengan karakteristik karya atau inovasi yang dimiliki.

“Peserta perlu memahami tahapan layanan sejak awal, termasuk dokumen yang harus disiapkan. Pendampingan dapat membantu peserta memahami proses pengajuan dan mengurangi kendala dalam memenuhi persyaratan layanan,” ujar Hidayat.

Sosialisasi juga membahas masa pelindungan hak cipta yang berlangsung selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Peserta turut memperoleh penjelasan mengenai PNBP sebagai penerimaan negara dari layanan KI.

Pada sesi diskusi, peserta menyampaikan pertanyaan mengenai proses pencatatan hak cipta serta kendala yang mungkin dihadapi dalam pengajuan. Masukan tersebut menjadi bahan dalam menyiapkan kebutuhan fasilitasi lanjutan.

Sebagai tindak lanjut, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyiapkan mekanisme, jadwal, dan persyaratan fasilitasi bagi peserta MagangHub yang akan mengajukan pencatatan hak cipta maupun pendaftaran paten.

Terima Kunjungan Wakil Ketua DPRD, Kemenkum Sulbar Siap Dampingi Susun Perda KI

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulbar menghadirkan layanan KI yang tidak hanya informatif, tetapi juga mendorong peserta untuk menindaklanjuti pelindungan terhadap karya yang dihasilkan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement