Mamuju Tengah, – Sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di penjuru Indonesia telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal, yang memberikan kepastian waktu bagi masyarakat sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga hasil pengukuran selesai. Melalui layanan ini, masyarakat akan mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari setelah pengukuran.
“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. saya syukur alhamdulillah, untuk termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado Masyarakat,” ujar Kakantahkab Mateng, Rahman Yusuf, dalam kegiatan monitoring bulanan, di Kantah Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa (18/08/2026).
Dengan Pengukuran Terjadwal, masyarakat bisa mendapatkan layanan pertanahan yang lebih pasti dan terukur. Kepastian waktu juga diperkuat dengan penerapan prinsip first in, first out (FIFO), permohonan yang lebih dahulu masuk akan dilayani terlebih dahulu. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian mengenai kapan pengukuran tanah akan dilakukan.
“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” tambah Kakan Rahman.
Secara nasional, masa tunggu pengukuran tanah di Kantah saat ini telah mencapai rata-rata nol hingga satu hari. Namun, masih terdapat empat Kantah yang masa tunggunya berada di atas tujuh hari, yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin. Kantah Kabupaten Mateng akan rutin melakukan evaluasi dan mencari solusi atas kendala tersebut agar target waktu layanan dapat terus terlaksana secara optimal.
Kakan Rahman mengatakan, Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu ikhtiar Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan kepastian dalam pelayanan publik. “Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya.
Dukung kami mewujudkan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).





Komentar