News
Beranda » Berita » Ditlantas Polda Sulbar Tindak Tegas Klakson Telolet Hingga Travel Gelap dalam Operasi Keselamatan Marano 2025

Ditlantas Polda Sulbar Tindak Tegas Klakson Telolet Hingga Travel Gelap dalam Operasi Keselamatan Marano 2025

 

 

Mamuju – Direktur Lalu Lintas (Dirtlantas) Kombes Pol Wahid Kurniawan, SIK, mengatakan, untuk cipta kondisi dalam momentum Operasi Keselamatan Marano 2025 dengan tema “Dengan semangat Malaqbi kita budayakan tertib berlalu lintas guna terwujudnya Asta cita”, pihaknya akan melaksanakan kegiatan selama 14 hari dengan menitikberatkan kepada kegiatan-kegiatan preemtif, preventif, dan penegakkan hukum berupa penindakan dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement(ETLE) maupun teguran.

“Hal ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban berlalu lintas di wilayah Hukum Sulawesi Barat,” kata Kombes Pol Wahid Kurniawan, Kamis (13/2/2025).

Adapun beberapa sasaran dalam operasi ini, lanjut Kombes Pol Wahid Kurniawan, mulai dari kendaraan Over Dimensi dan Overload (ODOL), klakson tidak standar atau klakson telolet, hingga penindakan terhadap travel-travel gelap.

Kemenkum Sulbar dan Akademisi Dorong Perlindungan Inovasi

“Baik kami sampaikan terkait dengan travel gelap, ini kendaraan yang tidak ada izin tentunya dari pemerintah, kita bisa lihat dari plat nomornya saja, teman-teman ini akan mudah, kalau itu bukan nomor plat kuning ya itu kemungkinan besar tidak ada izin dari pemerintah, ” Ujar Dirlantas.

” Klakson tidak sesuai standar yang dikenal dengan klakson telolet ini biasanya digunakan armada bus,” Ujar Direktur Lalu Lintas Polda Sulbar.

Selain itu, penegakan hukum juga menyasar travel gelap serta kendaraan over dimensi dan over load (ODOL). Kombes Pol Wahid Kurniawan menegaskan bahwa Operasi Keselamatan 2025 tetap mengutamakan upaya preemtif dan preventif melalui imbauan serta edukasi tertib berlalu lintas.

Adapun pasal yang dikenakan terkait pelanggaran tersebut sesuai pasal 308 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana :
1.Kendaraan bermotor yang tidak menggunakan ijin.
2.Menggunakan mobil pribadi untuk mengangkut penumpang dan memungut bayaran tanpa izin

Menindak pelanggaran lalu lintas terhadap bus atau truck yang menggunakan klakson Telolet sesuai pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3.

Karya Bakti TNI di Jalur Arteri Mamuju, Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Lingkungan dan Masyarakat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement