Mamuju, 10 Juli 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan produk daerah yang berdaya saing dan memiliki kepastian hukum. Karena itu, Kanwil Kemenkum Sulbar terus memperluas edukasi kepada masyarakat dengan menghadirkan layanan KI di berbagai kegiatan yang melibatkan pelaku usaha.
“Pelaku UMKM perlu memahami bahwa merek dan karya intelektual merupakan aset usaha yang harus dilindungi. Dengan kepemilikan hak kekayaan intelektual, produk lokal memiliki identitas yang kuat, nilai ekonomi yang lebih tinggi, dan peluang lebih besar untuk berkembang di pasar nasional maupun internasional,” kata Saefur Rochim.
Sebagai wujud komitmen tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat ambil bagian dalam Festival Rakyat Nusantara 2026 yang digelar di Anjungan Pantai Manakarra, Mamuju. Pada kesempatan itu, Kanwil Kemenkum Sulbar membuka stan layanan yang memberikan informasi, konsultasi, serta pendampingan mengenai berbagai layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat dan pelaku UMKM.
Keberadaan stan layanan mendapat perhatian dari sejumlah pejabat daerah. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat bersama Kapolda Sulawesi Barat, Danrem, dan Danlanal Sulawesi Barat menyempatkan diri mengunjungi booth Kemenkum Sulbar pada saat pembukaan festival. Kunjungan tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan akses masyarakat terhadap layanan hukum, khususnya di bidang Kekayaan Intelektual.
Tidak hanya menunggu masyarakat datang ke booth, jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulbar juga aktif mendatangi stan para pelaku UMKM. Melalui pendekatan tersebut, tim memberikan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran merek, manfaat pelindungan Kekayaan Intelektual, serta prosedur pengajuan permohonan hak merek sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Hidayat Yasin, mengatakan bahwa metode jemput bola merupakan langkah untuk memperluas jangkauan pelayanan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan hukum terhadap hasil kreativitas dan identitas usaha.
“Kami ingin memastikan informasi mengenai layanan Kekayaan Intelektual dapat diterima langsung oleh para pelaku usaha. Dengan demikian, mereka tidak hanya memahami manfaatnya, tetapi juga terdorong untuk segera mengamankan aset intelektual yang dimiliki,” ujar Hidayat Yasin.
Selain layanan konsultasi umum, stan Kemenkum Sulbar juga memfasilitasi diskusi terkait pengembangan produk unggulan daerah. Salah satunya dilakukan bersama Ketua MPIG Garam Kristal Majene, Andi Reni, yang berkonsultasi mengenai strategi pemasaran produk Indikasi Geografis melalui platform digital serta rencana pendaftaran Merek Kolektif guna memperkuat identitas dan daya saing Garam Kristal Majene.
Partisipasi dalam Festival Rakyat Nusantara 2026 menjadi bagian dari upaya Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat untuk memperluas akses layanan hukum sekaligus meningkatkan literasi Kekayaan Intelektual di kalangan masyarakat. Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan, Kemenkum Sulbar terus mendorong terciptanya ekosistem usaha yang inovatif, terlindungi secara hukum, dan mampu meningkatkan daya saing produk unggulan Sulawesi Barat.




Komentar