Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mendukung penguatan pelayanan publik melalui peningkatan kualitas penanganan pengaduan masyarakat di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Hal tersebut diwujudkan dengan keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam Program PASTI ADA SOLUSI Episode 6 yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Hukum, Jumat (10/7).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengatakan bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu instrumen penting dalam mengevaluasi sekaligus meningkatkan mutu pelayanan hukum. Menurutnya, setiap laporan yang disampaikan masyarakat harus ditangani secara objektif, profesional, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui Program PASTI ADA SOLUSI, masyarakat memperoleh ruang untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi, sementara pemerintah dapat memberikan penjelasan serta solusi secara terbuka. Ini merupakan wujud pelayanan yang transparan sekaligus upaya membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan hukum,” ujar Saefur Rochim.
Program yang diinisiasi Kementerian Hukum tersebut menjadi forum dialog antara pemerintah dan masyarakat dalam membahas berbagai pengaduan terkait layanan hukum. Pada Episode 6, pembahasan difokuskan pada penyelesaian sengketa merek serta langkah-langkah penguatan pelindungan dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual.
Salah satu pengaduan yang dibahas berkaitan dengan penggunaan merek “Nasi Gambreng”. Pemilik merek menyampaikan keberatan atas penggunaan unsur kata “Gambreng” oleh sejumlah pelaku usaha pada platform digital, sementara mereknya telah memperoleh sertifikat pendaftaran pada kelas 29, 30, dan 35.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan dan kajian ahli merek belum menemukan adanya persamaan pada pokoknya antara merek yang dipermasalahkan dengan merek milik pihak lain. Oleh sebab itu, permohonan pemblokiran akun pada platform digital belum dapat diproses karena belum memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Dalam forum tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan arahan agar penanganan sengketa merek dilakukan secara konsisten dan berorientasi pada kepastian hukum. Menteri meminta DJKI menelaah kembali hasil kajian ahli, khususnya terkait adanya perbedaan penilaian terhadap kelas merek yang sebelumnya telah dibatalkan melalui putusan pengadilan dengan kelas merek lain yang masih dinyatakan tidak memiliki persamaan pada pokoknya.
Selain melakukan penelaahan ulang, DJKI juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum dan berbagai platform digital guna memastikan hak pemilik merek terlindungi secara adil, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Hidayat Yasin, menilai forum tersebut memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual. Menurutnya, materi yang diperoleh akan menjadi bekal bagi jajaran Kanwil dalam memberikan konsultasi, edukasi, dan pendampingan kepada masyarakat maupun pelaku usaha di Sulawesi Barat.
Melalui partisipasi dalam Program PASTI ADA SOLUSI Episode 6, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat semakin memperkuat komitmennya untuk menghadirkan pelayanan Kekayaan Intelektual yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kepastian hukum. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.




Komentar