Kanwil Kemenkum Sulbar Komitmen Ikut Wujudkan Peraturan Per UU Berkualitas Hingga ke Pemerintah Desa

Pasangkayu – Bagian Hukum Pemda Pasangkayu menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembentukan Peraturan di Desa pada tanggal 16-17 April 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Trisakti Pasangkayu ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah desa dalam menyusun Peraturan Desa (Perdes) serta peraturan lainnya yang berlaku di tingkat desa, seperti Peraturan Kepala Desa (Perkades) dan peraturan bersama kepala desa.

Bimtek ini dihadiri oleh 100 peserta yang terdiri dari seluruh Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Pasangkayu. Materi yang disampaikan dalam Bimtek mencakup proses penyusunan Perdes dan jenis-jenis peraturan lainnya yang berlaku di desa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pasangkayu, Moh Zain Machmoed, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) sebagai narasumber.

Ia berharap agar Kanwil Kemenkum Sulbar terus memberikan pendampingan kepada seluruh elemen pemerintahan di Pasangkayu dalam upaya membangun hukum yang berkualitas di tingkat daerah.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, yang diwakili oleh salah seorang Perancang Peraturan Perundang Undangan, Muhammad Irsyadi Ramadhany, yang hadir sebagai narasumber menyebut bahwa Kemenkum Sulbar menunjukkan komitmennya untuk terus mendukung pembangunan hukum di daerah, khususnya di tingkat desa.

Pelaksanaan Bimtek ini dinilai sebagai langkah penting dalam mewujudkan peraturan desa yang berkualitas dan berkontribusi pada pembangunan hukum di daerah.

Kanwil KemenkumSulbar menegaskan akan terus memberikan pendampingan kepada seluruh tingkatan pemerintahan daerah dalam menciptakan peraturan yang berkualitas.

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *