Kanwil Kemenkumham Sulbar Minta Jajaran Penuhi Data RKTRB  

Polewali – Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sawesi Barat, Rudi Hartono memberikan pengarahan kepada jajaran pada UPT Polewali, Kamis (13/6/2024).

Penguatan yang dilaksanakan di Aula Lapas Polewali turut dihadiri oleh Kepala Bagian Umum, Kepala Lapas Polewali, staf jajaran Lapas Polewali, Bapas Polewali, dan Kanim Polewali.

Beberapa hal yang disampaikan yakni penguatan terkait pemenuhan data dukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang diikuti oleh setiap UPT.

“Kepada setiap UPT untuk melaksanakan pemenuhan salah satu target kinerja Kementerian Hukum dan HAM terkait E-Arsip, dimana setiap UPT wajib untuk melaksanakan tata kelola manajemen arsip, salah satu produk akhirnya berupa penguploadan arsip pada aplikasi E-Arsip. Terkait alihmedia dan unggah berkas pada aplikasi di atas, setiap UPT wajib untuk memenuhi target 100 berkas per tahunnya,” ujarnya.

Rudi Hartono juga memberikan arahan kepada pengelola TU UPT untuk optimalisasi penggunaan aplikasi Srikandi dalam persuratan lintas kementerian dan lembaga.

Diharapkan setiap UPT untuk memenuhi target penciptaan dan pengiriman 80 surat pertahun.

Selain itu, Kepala Divisi Administrasi juga menekankan untuk membangun lingkungan kerja yang nyaman, efektif dan selalu menjaga kekompakan antar pimpinan dan anggota, bekerja sama dan membangun komitmen yang baik.

Secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja berharap agar seluruh jajarannya mendukung upaya pencapaian tujuan program reformasi birokrasi.

“juga menindaklanjuti pelaksanaan penataan arsip di lingkungan Kemenkumham sesuai dengan surat edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham nomor SEK-2.TI.03.03 tahun 2023 tentang Digitalisasi Arsip Vital dan Permanen di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM”pungkas salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemipinan Menkumham, Yasonna itu disela-sela waktunya

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *