News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Matangkan Harmonisasi Perda Ketertiban Umum Majene

Kemenkum Sulbar Matangkan Harmonisasi Perda Ketertiban Umum Majene

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai harmonisasi sejak tahap awal penting untuk memastikan rancangan regulasi daerah memiliki keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi koordinasi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene dengan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Rabu (16/9/2026).

Menurut Saefur, proses pra-harmonisasi melalui Rumah Harmoni dapat menjadi ruang untuk mengidentifikasi substansi yang perlu diselaraskan sebelum rancangan peraturan daerah masuk pada tahapan berikutnya.

“Koordinasi sejak tahap awal menjadi bagian penting dalam membangun regulasi daerah yang selaras, efektif, dan dapat diterapkan. Melalui proses harmonisasi, substansi rancangan dapat dikaji secara lebih komprehensif,” ujar Saefur.

Saefur juga menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kementerian Hukum agar pembentukan regulasi berjalan sesuai tahapan dan kebutuhan daerah.

Kemenkum Sulbar Dorong Kesamaan Pemahaman dalam Pemeriksaan Notaris

Munawir, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, menyampaikan koordinasi awal diperlukan untuk melihat substansi rancangan secara menyeluruh sebelum proses harmonisasi dilakukan.

“Melalui Rumah Harmoni, rancangan regulasi dapat dikaji sejak awal untuk melihat kesesuaian substansi, kebutuhan daerah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini penting agar proses pembentukan Perda berjalan lebih terarah,” ujar Munawir.

Koordinasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui kajian dan proses pengharmonisasian terhadap rancangan Perda tentang ketenteraman dan ketertiban umum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement