News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Terapkan Audit Berbasis Risiko untuk Notaris

Kemenkum Sulbar Terapkan Audit Berbasis Risiko untuk Notaris

MAMUJU TENGAH — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai pemeriksaan berbasis penilaian risiko menjadi bagian penting dalam mengarahkan pengawasan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi audit onsite PMPJ terhadap salah satu Notaris yang berdasarkan hasil penilaian teridentifikasi dalam kategori berisiko tinggi di Kabupaten Mamuju Tengah, Rabu (16/9/2026). Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Notaris yang bersangkutan.

Menurut Saefur, pemeriksaan onsite memungkinkan tim mencocokkan hasil penilaian risiko dengan kondisi faktual sekaligus melakukan pendalaman terhadap penerapan PMPJ.

“Audit ini merupakan wujud komitmen dalam memperkuat pengawasan serta pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penerapan PMPJ berjalan sesuai ketentuan,” ujar Saefur.

Saefur juga menekankan bahwa hasil pemeriksaan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan tindak lanjut pengawasan secara tepat.

Kemenkum Sulbar Dorong Kesamaan Pemahaman dalam Pemeriksaan Notaris

Tim Audit PMPJ yang diketuai Zainuddin bersama Siti Fatimah dan Bachri Saputra melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap data, dokumen, serta penerapan PMPJ. Pemeriksaan merupakan kelanjutan dari tahap pra-audit dan dilanjutkan dengan tahapan pasca-audit.

Seluruh proses diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hasil audit selanjutnya menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut dalam pengawasan penerapan PMPJ.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement