News
Beranda » Berita » Lakukan Evaluasi, Kemenkum Sulbar Jaga Perlindungan Profesi Notaris

Lakukan Evaluasi, Kemenkum Sulbar Jaga Perlindungan Profesi Notaris

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai evaluasi kebijakan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) penting untuk memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Notaris tetap berjalan sesuai ketentuan.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi Diskusi Strategi Kebijakan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan dengan tema Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Rabu (16/9/2026).

Menurut Saefur, evaluasi diperlukan untuk melihat pelaksanaan tugas dan fungsi MKN sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu disempurnakan dalam penerapan kebijakan.

“Evaluasi kebijakan menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris tetap memberikan perlindungan kepada Notaris sekaligus menghadirkan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas jabatan,” ujar Saefur.

Saefur menambahkan, masukan dari pelaksanaan kebijakan di lapangan menjadi bahan penting dalam merumuskan penyempurnaan kebijakan ke depan.

Kemenkum Sulbar Dorong Kesamaan Pemahaman dalam Pemeriksaan Notaris

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, menyampaikan diskusi strategi kebijakan menjadi wadah untuk mengevaluasi dampak dan efektivitas suatu kebijakan berdasarkan kondisi di lapangan.

“Hasil diskusi dan analisis diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan serta mendukung perbaikan pelaksanaan tugas dan fungsi MKN,” ujar Andry.

Anggota Majelis Kehormatan Notaris Pusat, Martinef, menjelaskan MKN memiliki peran dalam memberikan perlindungan, menjaga kehormatan, dan memberikan kepastian hukum bagi Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya.

Diskusi tersebut menjadi bagian dari evaluasi penerapan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang mendukung pelaksanaan tugas MKN.

Kemenkum Sulbar Terapkan Audit Berbasis Risiko untuk Notaris

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement