MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penguatan pengawasan dan integrasi data menjadi faktor penting dalam memastikan koperasi mampu berkembang dan beroperasi secara berkelanjutan setelah memperoleh pengesahan badan hukum.
Hal tersebut disampaikan Saefur usai mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan tentang Evaluasi Dampak Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.
Pelaksnaan yang sama itu juga diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar di Ruang Rapat Seno Adji, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Kamis (15/10/2026).
Diskusi ini menjadi forum untuk mengidentifikasi berbagai tantangan implementasi kebijakan pengesahan koperasi, mulai dari pemenuhan persyaratan administrasi badan hukum hingga kesiapan kelembagaan dan kemampuan koperasi menjalankan kegiatan usaha secara nyata.
Menurut Saefur, pengesahan badan hukum merupakan langkah awal yang harus diikuti dengan tata kelola kelembagaan yang baik, pengawasan yang efektif, serta pengelolaan usaha yang profesional. Keakuratan data dan koordinasi antarpemangku kepentingan juga diperlukan agar perkembangan koperasi dapat dipantau secara lebih terukur.
“Pengesahan badan hukum harus menjadi awal bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang, bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif. Karena itu, pengawasan, integrasi data, dan penguatan tata kelola perlu berjalan beriringan agar koperasi benar-benar mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Saefur.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan perlu menghasilkan rekomendasi yang aplikatif dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Penyempurnaan prosedur, peningkatan koordinasi lintas instansi, serta penguatan mekanisme pengawasan menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan pengesahan koperasi berjalan efektif.
Dalam diskusi tersebut, Analis Hukum Madya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Adi Ashari, memaparkan ketentuan administratif terkait pengesahan dan pembubaran koperasi. Pembahasan mencakup cakupan keanggotaan berdasarkan domisili, ketentuan penggunaan nama koperasi, serta mekanisme administrasi badan hukum dalam proses pembubaran sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Lektor Kepala Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Tadulako, Rahmat Bakri, menyampaikan perspektif evaluasi regulasi dan peta jalan keberlanjutan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KKMP/KDMP).
Ia menguraikan sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian, di antaranya pendekatan pembentukan koperasi yang cenderung bersifat top-down, potensi konflik pemanfaatan lahan, penurunan alokasi dana desa, serta kondisi gerai koperasi yang belum menunjukkan omzet memadai.
Menghadapi tantangan tersebut, pengembangan koperasi perlu disesuaikan dengan potensi ekonomi, karakteristik wilayah, dan kebutuhan masyarakat setempat. Transparansi, akuntabilitas, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta sinergi dengan program pemerintah daerah juga diperlukan untuk memperkuat fondasi usaha koperasi.
Diskusi turut menyoroti pentingnya memastikan bahwa pembentukan koperasi diikuti kesiapan organisasi, pengelolaan yang profesional, pengawasan yang memadai, dan dukungan ekosistem usaha. Dengan demikian, keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari bertambahnya jumlah koperasi berbadan hukum, tetapi juga dari kemampuan koperasi menjalankan kegiatan usaha dan memberikan manfaat nyata bagi anggotanya.
Hasil diskusi ini diharapkan menjadi bahan masukan bagi Badan Strategi Kebijakan Hukum dan unit kerja terkait dalam mengevaluasi implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat mendukung penyempurnaan kebijakan, memperkuat efektivitas pengawasan, serta mendorong terwujudnya koperasi yang sehat, profesional, dan berkelanjutan.





Komentar