MAMUJU — Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady, Ph.D., menekankan bahwa penguatan hak pendampingan hukum dalam pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris tidak cukup hanya melalui kejelasan norma, tetapi juga membutuhkan keseragaman pemahaman dan praktik.
Hal tersebut disampaikan Andry saat membuka Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema “Penguatan Hak Pendampingan Hukum dalam Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris” yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat secara virtual dari Aula Pengayoman, Kamis (17/9/2026).
Menurut Andry, DSK menjadi ruang untuk melihat persoalan kebijakan tidak hanya dari perspektif normatif, tetapi juga dari pengalaman para pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.
“Yang perlu kita dorong bukan hanya kejelasan norma, tetapi juga keseragaman pemahaman dan praktik dalam pelaksanaannya,” ujar Andry.
Andry menjelaskan, pendampingan hukum tidak semestinya dipandang sekadar formalitas. Kedudukan dan pelaksanaannya perlu dilihat secara komprehensif agar hak pendampingan dapat berjalan seimbang dengan kebutuhan Majelis Pengawas Notaris dalam memperoleh keterangan dan melakukan pemeriksaan secara efektif.
Menurut Andry, keseragaman pemahaman menjadi penting agar pelaksanaan pemeriksaan memiliki kepastian, sekaligus tetap memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang diperiksa.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa pemilihan tema DSK didasarkan pada pentingnya melihat penerapan ketentuan pendampingan hukum dalam praktik.
Saefur menjelaskan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari analisis implementasi dan evaluasi kebijakan hukum di wilayah, termasuk mengidentifikasi permasalahan yang berlangsung di lapangan.
Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Henry Sulaiman, S.H., M.E., dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., turut memberikan perspektif dalam pembahasan.
Ketua Tim Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Kanwil Kemenkum Sulbar, Dr. Muh. Irsyadi Ramadhany, S.H., M.H., juga terlibat dalam diskusi yang diikuti unsur Notaris, Majelis Pengawas Notaris, Majelis Kehormatan Notaris, pemerintah daerah, akademisi, dan mahasiswa.
DSK tersebut diharapkan menghasilkan masukan yang dapat mendukung penyamaan persepsi serta penyempurnaan mekanisme pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.





Komentar