Mamuju, 23 Oktober 2026 — Penguatan tata kelola regulasi menjadi langkah penting untuk mewujudkan produk hukum yang berkualitas, selaras, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendukung penguatan sinergi antarlembaga dalam pengharmonisasian peraturan perundang-undangan sebagai upaya meningkatkan kualitas pembentukan regulasi, khususnya di daerah.
Komitmen tersebut tercermin melalui keikutsertaan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan bertema “Penguatan Sinergi dalam Pengharmonisasian Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Rancangan Peraturan Presiden Pengganti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014” yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (23/10).
Kegiatan ini diikuti secara virtual dari lokasi masing-masing oleh Saefur Rochim, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kurnia B. Adam, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Ahmad Sahrun, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat.
Keikutsertaan jajaran pimpinan dan perancang tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap perkembangan kebijakan pembentukan regulasi. Hasil forum diharapkan dapat menjadi bekal dalam meningkatkan kualitas fasilitasi dan pengharmonisasian produk hukum daerah di Sulawesi Barat.
Forum dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang menekankan pentingnya menyelaraskan pembentukan regulasi dengan kebijakan nasional. Sinergi antarlembaga diperlukan agar setiap peraturan disusun berdasarkan kaidah yang tepat, memiliki kepastian hukum, dan dapat diterapkan secara efektif.
Materi utama disampaikan oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I yang menguraikan tantangan pengelolaan regulasi di Indonesia, terutama fenomena hiperregulasi yang berpotensi menyebabkan tumpang tindih aturan, perbedaan penafsiran, dan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan.
Dalam pembahasan tersebut, penerapan Good Regulatory Practice (GRP) menjadi salah satu pendekatan yang didorong untuk menyederhanakan regulasi sekaligus meningkatkan kualitas proses pembentukannya. Setiap rencana pembentukan aturan perlu mempertimbangkan kebutuhan, kesesuaian dengan regulasi yang telah berlaku, serta dampaknya terhadap pelaksanaan kebijakan.
Penguatan koordinasi lintas instansi juga menjadi perhatian utama. Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Bappenas, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, dan DPRD diharapkan membangun sinergi sejak tahap perencanaan hingga pengundangan. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk mencegah konflik norma dan memastikan regulasi yang dihasilkan saling mendukung.
Forum turut mengulas sejumlah arah pembaruan dalam Rancangan Peraturan Presiden pengganti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, termasuk penelaahan perencanaan Rancangan Peraturan Menteri dan peraturan lembaga, konsultasi program legislasi daerah kepada Kementerian Dalam Negeri dengan melibatkan Kementerian Hukum, serta penguatan pemantauan dan evaluasi secara berjenjang.
Dari sisi teknis, para perancang diingatkan agar memastikan substansi setiap rancangan peraturan sejalan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan terkait, yurisprudensi, serta asas pembentukan dan materi muatan peraturan. Ketelitian dalam merumuskan norma dan menyusun sistematika peraturan, termasuk penjelasan dan lampiran, juga menjadi unsur penting dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
Pada sesi diskusi interaktif, peserta membahas sejumlah persoalan yang kerap dihadapi dalam pembentukan regulasi di daerah. Isu yang diangkat antara lain faktor pendorong hiperregulasi akibat tuntutan pemenuhan indikator eksternal maupun rekomendasi pemeriksaan, mekanisme penambahan dan pengurangan program pembentukan peraturan daerah, serta sinkronisasi ketentuan sanksi pidana setelah berlakunya undang-undang penyesuaian pidana.
Diskusi juga memperjelas ruang lingkup pengharmonisasian, yakni Peraturan DPRD yang diharmonisasikan secara internal, sedangkan pengharmonisasian oleh Kementerian Hukum difokuskan pada Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Menindaklanjuti hasil kegiatan, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat akan menginternalisasi arah kebijakan baru tersebut ke dalam pelaksanaan tugas para Perancang Peraturan Perundang-undangan. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas pendampingan, fasilitasi, dan pengharmonisasian produk hukum daerah.
Selain itu, koordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah dan perangkat daerah akan terus diperkuat, terutama dalam mengawal tahapan perencanaan dan penyusunan regulasi. Dengan koordinasi sejak awal, potensi tumpang tindih pengaturan diharapkan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga produk hukum yang dihasilkan selaras dengan ketentuan yang berlaku dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui partisipasi dalam forum ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas perancang serta memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mendukung terwujudnya tata kelola regulasi yang tertib, efektif, dan berkualitas.





Komentar