Mamuju Tengah, – Dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan yang Legal dan Legitimate dipandang perlu untuk dilakukan penyebaran informasi Pengukuhan Kawasan Hutan kepada para pihak sampai level masyarakat pedesaan melalui kegiatan Sosialisasi Batas Kawasan Hutan.
Sosialisasi Batas Kawasan Hutan yang diselenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII di Desa Sanjangi, Kecamatan Karossa pada Kamis (30/07/2026).
Sebagai Perwakilan atau Narasumber dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Abdul Kadir menjadi speaker penting dalam acara ini terkait peran pertanahan dan korelasi BPN dengan kawasan hutan.
Sosialisasi Kawasan Hutan ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat sekaligus melindungi kelestarian kawasan hutan negara. Kegiatan ini umumnya berfokus pada kejelasan tata batas, penyelesaian sengketa, dan pelaksanaan Program Penataan Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH).
Dukung kami mewujudkan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).
#KantahKabMamujuTengah
#AtrBpnKiniLebihBaik
#MajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MenujuPelayananKelasDunia
#SertipikatElektronik
#LayananPertanahan
#SetiapKitaAdalahHumas
Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah




Komentar