Mamuju
Beranda » Berita » Kakanwil Ditjenpas Sulbar Sebut 591 Narapidana akan Menerima Remisi HUT RI ke-81

Kakanwil Ditjenpas Sulbar Sebut 591 Narapidana akan Menerima Remisi HUT RI ke-81

MAMUJU, Kabarsulbar.com — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 pada 17 Agustus 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengumumkan sebanyak 591 narapidana diusulkan untuk menerima Remisi Umum (RU) Pengurangan Masa Pidana di Sulawesi Barat.

​Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulbar Drs. Said MahdarMahdar S.H.,M.H
menyampaikan bahwa pemberian remisi tersebut merupakan wujud apresiasi negara kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah menunjukkan komitmen perbaikan diri dan kelakuan baik selama menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan).

​” Pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana cuma-cuma, melainkan penghargaan atas dedikasi dan keaktifan warga binaan dalam mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak UPT Pemasyarakatan,” ujar Kakanwil Ditjenpas dalam keterangannya, Senin, 10/08/26.

​Dari total 591 warga binaan yang menerima remisi, pemotongan masa hukuman bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Kategori penerima terbagi menjadi Remisi Umum I (RU I) bagi warga binaan yang masih harus melanjutkan sisa masa hukuman, serta Remisi Umum II (RU II) bagi warga binaan yang dipastikan langsung menghirup udara bebas tepat pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2026.

​Persyaratan administratif maupun substantif untuk memperoleh pengurangan masa hukuman telah diproses secara ketat dan transparan. Syarat tersebut di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin (register F), serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.

Penghematan Anggaran, Kakanwil Ditjenpas Sulbar: Remisi Selamatkan Uang Negara Rp1,74 Miliar

​Kakanwil Ditjenpas berharap momentum peringatan HUT RI ke-81 ini menjadi titik balik bagi para narapidana untuk terus berkelakuan baik, serta menjadi bekal positif saat kembali dan berkontribusi di tengah-tengah kehidupan masyarakat kelak.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement