MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menaruh perhatian pada efektivitas tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap notaris setelah kebijakan tersebut berjalan lebih dari lima tahun. Evaluasi diperlukan untuk melihat ketentuan yang masih menyisakan persoalan dalam praktik pengawasan dan pemeriksaan notaris.
Hal tersebut disampaikannya saat Kanwil Kemenkum Sulbar mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertopik “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 terhadap Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris” yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung secara daring dari Ruang Rapat Seno Adji Kanwil Kemenkum Sulbar, Kamis (3/9/2026).
“Evaluasi terhadap kebijakan perlu dilakukan untuk melihat efektivitas pelaksanaan pemeriksaan notaris sekaligus mengidentifikasi persoalan yang masih membutuhkan pembenahan,” ujar Saefur.
Kegiatan tersebut membahas hasil analisis dampak kebijakan yang telah berjalan lebih dari lima tahun sekaligus menghimpun masukan dari pemangku kepentingan terkait tata cara pemeriksaan notaris.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, Ph.D., menekankan perlunya peningkatan tata kelola pengawasan notaris untuk memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan permasalahan layanan di masyarakat secara cepat. Modernisasi layanan melalui ekosistem cyber notary atau e-Notary juga menjadi salah satu arah pengembangan ke depan.
Ketua Tim Kerja BSK Hukum Kanwil Babel, Ismail, S.H., M.H., memaparkan temuan lapangan berupa sejumlah kekosongan hukum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020.
Persoalan tersebut mencakup belum adanya ketentuan batas waktu registrasi laporan pengaduan, belum terstrukturnya dasar hukum pemblokiran akun notaris secara cepat, serta kendala ruang fisik untuk menyimpan dokumen pengalihan protokol notaris yang pensiun atau meninggal dunia.
Temuan tersebut menunjukkan adanya kebutuhan penyesuaian kebijakan agar mekanisme pemeriksaan dapat menjawab persoalan yang muncul dalam praktik. Digitalisasi sistem informasi pengawasan secara terintegrasi juga dinilai mendesak untuk mendukung pengelolaan layanan.
Harmoni Napitupulu, S.H., M.Si., Analis Hukum Ahli Muda yang mewakili Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, menyampaikan sejumlah langkah strategis berupa penguatan sumber daya manusia Majelis Pengawas melalui bimbingan teknis, penyusunan standar operasional prosedur pemeriksaan, serta digitalisasi layanan berbasis aplikasi pelaporan.
Agenda penyesuaian atau revisi terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 juga menjadi bagian dari langkah strategis yang dibahas dalam forum.
Kanwil Kemenkum Sulbar akan menindaklanjuti hasil DSK sebagai bahan penguatan analisis terhadap kebijakan pemeriksaan notaris serta melihat kebutuhan pembenahan regulasi berdasarkan persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan di lapangan.




Komentar