News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Perkuat Kualitas Regulasi Mamuju Tengah, Dua Ranperbup Masuk Tahap Harmonisasi

Kemenkum Sulbar Perkuat Kualitas Regulasi Mamuju Tengah, Dua Ranperbup Masuk Tahap Harmonisasi

Mamuju, 3 September 2026 – Upaya membangun regulasi daerah yang lebih tertib, konsisten, dan memiliki kepastian hukum terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat. Kali ini, Kanwil Kemenkum Sulbar memfasilitasi pembahasan dan pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Mamuju Tengah, Kamis (3/9).

Pengharmonisasian digelar di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar dan diikuti secara daring melalui Zoom Meeting. Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, S.H., M.H., membuka langsung jalannya pembahasan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar John Batara Manikallo, Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Bapperida Mamuju Tengah, Inspektur Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.

Dalam kesempatan tersebut, Saefur Rochim menyampaikan apresiasi atas keterlibatan langsung jajaran Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, terutama Sekretaris Daerah, dalam proses pembentukan produk hukum daerah.

Ia menilai koordinasi sejak tahap penyusunan menjadi langkah penting untuk meminimalkan potensi persoalan hukum sekaligus memastikan regulasi daerah tidak berjalan sendiri di luar kerangka hukum nasional.

Kemenkum Sulbar Harmonisasi Dua Ranperbup Mamuju Tengah, Perkuat Tata Kelola

“Harmonisasi diperlukan agar setiap regulasi daerah memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun ketentuan lain yang berkaitan. Dengan pembahasan yang cermat sejak awal, kita berharap produk hukum yang lahir benar-benar memberikan kepastian dan dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Saefur.

Dua Ranperbup yang dibahas memiliki substansi berbeda. Rancangan pertama mengatur perubahan terhadap Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.

Dalam pembahasan tersebut, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulbar melakukan pencermatan terhadap aspek teknis maupun substansi rancangan. Sejumlah koreksi diberikan, antara lain terkait adanya pengulangan pengetikan, penyesuaian sistematika ayat, hingga perubahan batas nominal gratifikasi yang wajib dilaporkan atau dikendalikan, dari sebelumnya Rp300 ribu menjadi Rp500 ribu.

Selain itu, dilakukan pula penyesuaian terhadap rujukan pasal agar ketentuan dalam Ranperbup memiliki keterkaitan yang tepat dengan regulasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasil pembahasan tersebut kemudian disepakati bersama, sehingga rancangan perubahan Peraturan Bupati tentang pengendalian gratifikasi dapat diteruskan menuju tahapan berikutnya.

Kemenkum Sulbar Ikuti Bedah Akuntabilitas di Balik Data Pribadi

Pembahasan selanjutnya berfokus pada Ranperbup mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan tata kerja (SOTK) perangkat daerah Kabupaten Mamuju Tengah.

Pada rancangan kedua ini, Tim Perancang memberikan catatan terhadap rekomendasi penataan urusan perpustakaan. Berdasarkan hasil skoring atau pembobotan, urusan tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan untuk dibentuk sebagai perangkat daerah tersendiri. Karena itu, rekomendasi mengenai penggabungan urusan perpustakaan perlu dikaji kembali, termasuk terkait penempatannya dalam struktur organisasi yang diusulkan.

Masukan tersebut menjadi bagian dari catatan harmonisasi yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.

Saefur Rochim menegaskan, proses harmonisasi memiliki arti penting dalam menciptakan produk hukum daerah yang tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga mampu mendukung kebutuhan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

“Regulasi yang baik harus memiliki dasar hukum yang kuat, rumusan yang jelas, serta mampu menjawab kebutuhan daerah. Karena itu, harmonisasi harus dipandang sebagai proses kolaboratif untuk menyempurnakan regulasi sebelum ditetapkan,” tegasnya.

Kemenkum Sulbar Bedah Celah Regulasi Pemeriksaan Notaris

Melalui pengharmonisasian tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar terus mendorong penguatan kualitas pembentukan produk hukum daerah di Sulawesi Barat. Pendampingan ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih harmonis, implementatif, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement