News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Dorong Pengawasan Notaris Masuk Era Digital

Kemenkum Sulbar Dorong Pengawasan Notaris Masuk Era Digital

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendukung pembenahan tata kelola pengawasan notaris melalui penguatan sistem dan pemanfaatan teknologi digital. Modernisasi diperlukan untuk menjawab kebutuhan pengelolaan laporan, pemeriksaan, hingga penyimpanan protokol notaris yang semakin kompleks.

Hal tersebut disampaikannya saat Kanwil Kemenkum Sulbar mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertopik “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 terhadap Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris” yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung secara daring dari Ruang Rapat Seno Adji Kanwil Kemenkum Sulbar, Kamis (3/9/2026).

“Modernisasi layanan dan penguatan sistem pengawasan diperlukan agar proses pemeriksaan dan pengelolaan dokumen notaris dapat dilakukan secara lebih tertata, efektif, dan dapat menjawab kebutuhan pelayanan hukum,” ujar Saefur.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, Ph.D., dalam pembukaan kegiatan menekankan perlunya peningkatan tata kelola pengawasan notaris untuk memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan persoalan layanan masyarakat secara cepat. Modernisasi layanan melalui ekosistem cyber notary atau e-Notary turut didorong sebagai arah pengembangan ke depan.

Ketua Tim Kerja BSK Hukum Kanwil Babel, Ismail, S.H., M.H., memaparkan sejumlah persoalan yang ditemukan dalam penerapan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020. Salah satunya adalah kendala ruang fisik penyimpanan pengalihan protokol arsip notaris yang pensiun atau meninggal dunia.

Kemenkum Sulbar Perkuat Kualitas Regulasi Mamuju Tengah, Dua Ranperbup Masuk Tahap Harmonisasi

Selain itu, terdapat kebutuhan digitalisasi sistem informasi pengawasan secara terintegrasi. Persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan laporan pengaduan, proses pemeriksaan, serta kebutuhan akses informasi yang lebih tertata.

Harmoni Napitupulu, S.H., M.Si., Analis Hukum Ahli Muda yang mewakili Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, memaparkan langkah strategis yang meliputi penguatan sumber daya manusia Majelis Pengawas melalui bimbingan teknis, penyusunan standar operasional prosedur pemeriksaan, serta digitalisasi layanan berbasis aplikasi pelaporan.

Wakil Ketua II Majelis Pengawas Notaris Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yuli Kemala, S.H., Sp.N., menekankan bahwa Majelis Pengawas tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan dan pemeriksaan perilaku maupun jabatan, tetapi juga memiliki peran dalam memberikan keadilan, perlindungan hukum, dan ruang pembelaan diri yang berimbang bagi notaris.

Diskusi juga membahas penyelesaian tunggakan perkara terkait batas waktu pemeriksaan, perlindungan profesi notaris, kewajiban notaris menolak permintaan klien yang memaksakan keberpihakan, serta inovasi digital untuk penyimpanan dokumen protokol notaris.

Kanwil Kemenkum Sulbar akan menindaklanjuti hasil DSK sebagai bahan penguatan pemahaman dan analisis kebijakan pengawasan notaris, termasuk melihat kebutuhan digitalisasi sistem informasi dan pengelolaan dokumen dalam mendukung tata kelola pemeriksaan yang lebih efektif.

Kemenkum Sulbar Harmonisasi Dua Ranperbup Mamuju Tengah, Perkuat Tata Kelola

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement