News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Ikuti Bedah Akuntabilitas di Balik Data Pribadi

Kemenkum Sulbar Ikuti Bedah Akuntabilitas di Balik Data Pribadi

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam setiap proses pemrosesan Data Pribadi di tengah transformasi digital sektor jasa keuangan. Pelindungan data tidak cukup ditempatkan sebagai persoalan keamanan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab atas keseluruhan proses pengelolaan data.

Hal tersebut disampaikannya saat Kanwil Kemenkum Sulbar mengikuti Forum Diskusi Peningkatan Kapasitas Analis Hukum (FOKUS HUKUM) bertema “Penguatan Perlindungan Data Pribadi Dalam Transformasi Digital Sektor Jasa Keuangan” di Ruang Rapat Seno Adji Kanwil Kemenkum Sulbar, Kamis (3/9/2026).

“Pelindungan Data Pribadi tidak hanya dipandang sebagai persoalan keamanan data, tetapi juga sebagai bagian dari tata kelola dan pertanggungjawaban dalam keseluruhan proses pemrosesan data,” ujar Saefur.

FOKUS HUKUM diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk meningkatkan kapasitas Analis Hukum sekaligus memperkuat pemahaman terhadap perkembangan pelindungan Data Pribadi. Forum tersebut menghadirkan Dr. Brian Amy Prastyo, S.H., M.L.I., LL.M., sebagai narasumber.

Brian menjelaskan bahwa transformasi digital sektor jasa keuangan menyebabkan pemrosesan Data Pribadi semakin intensif. Pemrosesan tersebut mencakup pembukaan rekening digital, electronic Know Your Customer (e-KYC), penilaian kredit, credit scoring, transaksi elektronik, deteksi fraud, personalisasi layanan, digital lending, open finance, hingga penggunaan teknologi analitik dan kecerdasan artifisial (AI).

Kemenkum Sulbar Perkuat Kualitas Regulasi Mamuju Tengah, Dua Ranperbup Masuk Tahap Harmonisasi

Intensifikasi pemrosesan terjadi dari sisi volume dan jenis data, kecepatan pemrosesan secara real-time dan otomatis, jumlah pihak yang terlibat, serta semakin luasnya tujuan penggunaan dan keterkaitan data.

Dalam perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026, persoalan pelindungan Data Pribadi tidak hanya berkaitan dengan apakah data tersebut aman, tetapi juga apakah seluruh siklus pemrosesan dapat dipertanggungjawabkan.

Perubahan paradigma tersebut membuat pengendali Data Pribadi tidak cukup hanya menunjukkan bahwa persetujuan telah diperoleh. Pengendali juga wajib bertanggung jawab atas pemrosesan Data Pribadi dan mampu menunjukkan pemenuhan kewajiban serta prinsip pelindungan Data Pribadi.

Seluruh proses pemrosesan juga dituntut dilakukan secara lawful, appropriate, secure, documented, monitored, dan audited. Dengan demikian, pelindungan Data Pribadi menjadi bagian dari tata kelola dan pertanggungjawaban, bukan hanya pengamanan data.

Kanwil Kemenkum Sulbar akan menindaklanjuti hasil FOKUS HUKUM dengan meningkatkan kapasitas dan pemahaman Analis Hukum terkait pelindungan Data Pribadi. Materi kegiatan akan dimanfaatkan dalam Analisis dan Evaluasi Hukum serta menjadi bahan koordinasi dan pemantauan perkembangan implementasi regulasi Data Pribadi di daerah.

Kemenkum Sulbar Harmonisasi Dua Ranperbup Mamuju Tengah, Perkuat Tata Kelola

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement