News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Harmonisasi Dua Ranperbup Mamuju Tengah, Perkuat Tata Kelola

Kemenkum Sulbar Harmonisasi Dua Ranperbup Mamuju Tengah, Perkuat Tata Kelola

Mamuju, 3 September 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat peran strategisnya dalam memastikan produk hukum daerah memiliki landasan yang tepat dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diwujudkan melalui rapat pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Mamuju Tengah, Kamis (3/9).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar dan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, S.H., M.H.

Rapat turut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar John Batara Manikallo, Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Bapperida Mamuju Tengah, Inspektur Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.

Dalam arahannya, Saefur Rochim mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, khususnya Sekretaris Daerah, yang secara langsung mengikuti proses pengharmonisasian produk hukum daerah.

Menurutnya, keterlibatan aktif pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan dapat diterapkan secara efektif.

Kemenkum Sulbar Perkuat Kualitas Regulasi Mamuju Tengah, Dua Ranperbup Masuk Tahap Harmonisasi

“Proses harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun regulasi lain yang memiliki keterkaitan. Karena itu, setiap substansi perlu dikaji secara cermat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum,” ujar Saefur.

 

Dua rancangan yang dibahas masing-masing berkaitan dengan Perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah serta kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan tata kerja (SOTK) perangkat daerah Kabupaten Mamuju Tengah.

Pada pembahasan Ranperbup mengenai pengendalian gratifikasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sulbar memberikan sejumlah masukan teknis dan substansial. Di antaranya koreksi terhadap pengetikan ganda, penyesuaian jumlah ayat, serta perubahan batas nominal gratifikasi yang wajib dilaporkan atau dikendalikan dari Rp300 ribu menjadi Rp500 ribu.

Tim Perancang juga memberikan masukan terkait penyesuaian rujukan pasal agar memiliki keselarasan dengan ketentuan yang berlaku dalam regulasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemenkum Sulbar Ikuti Bedah Akuntabilitas di Balik Data Pribadi

Setelah seluruh masukan dibahas bersama, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menyepakati rancangan perubahan Peraturan Bupati tersebut untuk dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Sementara itu, dalam pembahasan Ranperbup mengenai SOTK perangkat daerah, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulbar memberikan perhatian terhadap rekomendasi penggabungan urusan perpustakaan. Tim menyarankan agar rekomendasi tersebut dikaji kembali, khususnya terkait penempatan urusan perpustakaan yang berdasarkan hasil skoring atau pembobotan belum memenuhi persyaratan untuk berdiri sebagai perangkat daerah tersendiri.

Masukan tersebut menjadi bagian dari catatan harmonisasi yang perlu ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah sebelum rancangan regulasi memasuki tahapan selanjutnya.

Saefur Rochim menegaskan bahwa pengharmonisasian bukan sekadar pemeriksaan teknis terhadap rancangan regulasi, tetapi merupakan bagian dari upaya bersama untuk membangun sistem hukum daerah yang tertib, konsisten, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

“Regulasi daerah harus memiliki kepastian hukum sekaligus mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, proses penyusunan hingga harmonisasi harus dilakukan secara cermat dan kolaboratif,” pungkasnya.

Kemenkum Sulbar Bedah Celah Regulasi Pemeriksaan Notaris

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas, harmonis dengan peraturan perundang-undangan, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement