News
Beranda » Berita » Di Majene, Kemenkum Sulbar Minta Notaris Pahami PMPJ

Di Majene, Kemenkum Sulbar Minta Notaris Pahami PMPJ

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, memastikan tahapan pemeriksaan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) disiapkan secara sistematis agar audit terhadap Notaris dapat berjalan berdasarkan data dan informasi yang memadai.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan pra-audit PMPJ terhadap salah satu Notaris di Kabupaten Majene, Senin (14/9/2026).

Saefur menilai pra-audit memiliki peran penting sebelum pemeriksaan onsite karena memberikan kesempatan kepada tim untuk menelaah hasil penilaian risiko, memeriksa kesiapan dokumen, serta menentukan kebutuhan pendalaman.

“Pra-audit merupakan bagian penting untuk memastikan pemeriksaan onsite dilakukan dengan persiapan yang baik. Data, dokumen, dan informasi awal perlu ditelaah sehingga tim memiliki dasar yang jelas dalam menentukan fokus pemeriksaan,” ujar Saefur.

Menurut Saefur, proses tersebut juga membantu memastikan pemeriksaan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi mampu melihat penerapan PMPJ berdasarkan kondisi faktual.

Kemenkum Sulbar Perkuat Standar Bantuan Hukum Cegah Maladministrasi

“Pemeriksaan yang baik membutuhkan data yang lengkap dan informasi yang dapat diverifikasi. Dengan persiapan yang matang, audit dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai penerapan PMPJ sekaligus menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut,” lanjut Saefur.

Pra-audit dilakukan setelah hasil penilaian PMPJ mengidentifikasi Notaris yang bersangkutan dalam kategori berisiko sangat tinggi. Tim melakukan penelaahan awal terhadap data dan informasi hasil penilaian sebagai bahan menentukan fokus pemeriksaan pada tahap audit selanjutnya.

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Wardi, selaku ketua tim pemeriksa, memimpin kegiatan bersama Astuti dan Romilda Daniel.

Wardi menyampaikan bahwa tim mempersiapkan berbagai kebutuhan pemeriksaan, termasuk data, dokumen, dan informasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan audit onsite.

“Melalui pra-audit, kami dapat mengidentifikasi hal-hal yang perlu dilakukan pendalaman sebelum pemeriksaan onsite. Ini membantu tim menyusun fokus pemeriksaan berdasarkan informasi yang telah tersedia,” ujar Wardi.

Kemenkum Sulbar Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum

Hasil pra-audit selanjutnya akan menjadi dasar persiapan audit onsite untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap penerapan PMPJ berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

Pelaksanaan tahapan tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat terhadap penerapan PMPJ, sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan Notaris dalam menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement