MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, memperkuat pengawasan terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) melalui pemeriksaan langsung terhadap Notaris yang berdasarkan hasil penilaian risiko masuk dalam kategori berisiko tinggi.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan audit onsite PMPJ terhadap salah satu Notaris di Kabupaten Polewali Mandar, Senin (14/9/2026).
Menurut Saefur, pemeriksaan langsung diperlukan untuk memastikan hasil penilaian risiko dapat dibandingkan dengan kondisi faktual sekaligus melihat penerapan PMPJ secara nyata di lingkungan kerja Notaris.
“Audit onsite menjadi tahapan penting untuk memastikan kesesuaian antara hasil penilaian risiko dengan kondisi faktual di lapangan. Pemeriksaan dilakukan melalui verifikasi dan klarifikasi terhadap data serta dokumen yang berkaitan dengan penerapan PMPJ,” ujar Saefur.
Saefur menilai pengawasan berbasis risiko perlu dilaksanakan secara sistematis agar pemeriksaan dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai tingkat kepatuhan Notaris.
“Pengawasan berbasis risiko memberikan dasar bagi kami untuk menentukan fokus pemeriksaan. Hasil audit selanjutnya menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut dalam memperkuat kepatuhan Notaris terhadap penerapan PMPJ sesuai ketentuan,” lanjut Saefur.
Pemeriksaan onsite merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian risiko dan tahap pra-audit yang telah dilakukan sebelumnya. Tim pemeriksa melakukan pemeriksaan, verifikasi, dan klarifikasi secara langsung terhadap data, dokumen, serta penerapan PMPJ, termasuk melakukan pendalaman terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hasil penilaian risiko.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Hidayat, selaku ketua tim pemeriksa, memimpin pelaksanaan audit bersama Astuti dan Romilda Daniel, Analis Hukum.
Hidayat menjelaskan, pemeriksaan dilakukan melalui rangkaian entry meeting, proses pemeriksaan dan klarifikasi, hingga exit meeting untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai penerapan PMPJ.
“Audit onsite dilakukan untuk memperoleh gambaran faktual melalui pemeriksaan dan klarifikasi secara langsung. Setiap hasil pemeriksaan kemudian didokumentasikan sebagai bahan penyusunan hasil audit dan tindak lanjut berikutnya,” ujar Hidayat.
Rangkaian audit diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tim pemeriksa dan Notaris sebagai dokumentasi resmi atas pelaksanaan pemeriksaan dan hasil yang diperoleh.
Hasil audit selanjutnya menjadi bahan evaluasi dalam rangka penguatan kepatuhan dan pengawasan penerapan PMPJ terhadap Notaris yang masuk dalam kategori berisiko tinggi.




Komentar