News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar dan JMSI Bahas RUPS, Perluas Edukasi Hukum Perseroan

Kemenkum Sulbar dan JMSI Bahas RUPS, Perluas Edukasi Hukum Perseroan

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan edukasi hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha melalui sinergi dengan media. Hal tersebut sejalan dengan kunjungan perwakilan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Barat yang diterima Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Sulbar untuk berdiskusi mengenai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan di Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Senin (26/10/2026).

Saefur Rochim menilai media memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi hukum yang akurat dan mudah dipahami masyarakat, terutama mengenai kewajiban badan usaha dalam menjalankan tata kelola perseroan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemahaman terhadap aturan hukum perseroan perlu terus diperluas agar pelaku usaha dapat menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan. Kami mendukung peran media dalam menyampaikan informasi hukum yang akurat dan mudah dipahami masyarakat,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan JMSI Sulawesi Barat bersama Bidang AHU Kanwil Kemenkum Sulbar membahas kedudukan RUPS sebagai salah satu organ perseroan yang memiliki kewenangan penting dalam pengambilan keputusan sesuai peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perusahaan.

RUPS Tahunan menjadi bagian dari mekanisme tata kelola perusahaan yang memberikan ruang bagi pemegang saham untuk membahas berbagai hal terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban perseroan. Pemahaman terhadap mekanisme ini diperlukan agar pelaksanaan kegiatan perusahaan berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum.

Dekatkan Layanan ke Pelaku UMK, Kemenkum Sulbar Siapkan Pendampingan PTP

Diskusi juga menyoroti pemenuhan kewajiban administratif badan usaha, termasuk pentingnya memastikan informasi dan perubahan data perseroan yang wajib dilaporkan disampaikan kepada instansi berwenang sesuai prosedur yang berlaku.

Bagi pelaku usaha, pemahaman tersebut dapat membantu menjaga keteraturan administrasi, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta mengurangi risiko kekeliruan dalam memenuhi kewajiban sebagai badan hukum.

Melalui kunjungan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong keterbukaan informasi mengenai layanan Administrasi Hukum Umum, khususnya yang berkaitan dengan badan hukum perseroan. Sinergi bersama JMSI Sulawesi Barat diharapkan memperluas jangkauan edukasi hukum sehingga informasi mengenai ketentuan perseroan dapat diterima masyarakat dan pelaku usaha secara lebih luas.

Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat terus berupaya memperkuat komunikasi publik dan penyebarluasan informasi hukum sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan. Dengan pemahaman yang lebih baik, pelaku usaha diharapkan mampu menjalankan kewajiban administratif serta menerapkan tata kelola perseroan yang tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perluas Legalitas Usaha, Kemenkum Sulbar Siapkan Pendampingan PTP di Taman Karema

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement