News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Komitmen Dukung Kopi Robusta Mamasa Terdaftar Sebagai Indigeo

Kemenkum Sulbar Komitmen Dukung Kopi Robusta Mamasa Terdaftar Sebagai Indigeo

Mamasa, 23 Juli 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mendukung penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) komunal melalui pemeriksaan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Mamasa yang dilaksanakan di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa, Kamis (23/7). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam tahapan pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Robusta Mamasa pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa proses pendaftaran Indikasi Geografis merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.

“Perlindungan Indikasi Geografis menjadi instrumen penting untuk menjaga karakteristik dan keunikan produk daerah. Kami terus mendorong kolaborasi bersama pemerintah daerah, masyarakat perlindungan indikasi geografis, serta para pelaku usaha agar potensi kekayaan intelektual di Sulawesi Barat dapat terlindungi dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Saefur Rochim.

Pemeriksaan dokumen deskripsi Kopi Robusta Mamasa dilakukan secara khusus dan terpisah dari Kopi Arabika Mamasa karena keduanya memiliki karakteristik, kualitas, serta metode produksi yang berbeda. Melalui pemeriksaan ini, Tim Pemeriksa memastikan seluruh informasi terkait ciri khas, reputasi, mutu, hingga proses produksi Kopi Robusta Mamasa telah disusun secara akurat dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Tim Ahli sekaligus Pemeriksa Indikasi Geografis DJKI, Idris, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen deskripsi Kopi Robusta Mamasa memiliki kemajuan karena berbagai catatan perbaikan telah diperoleh pada proses pemeriksaan sebelumnya. Meski demikian, seluruh data dalam dokumen tetap harus dipastikan konsisten, valid, dan menggambarkan praktik produksi yang dilakukan oleh para petani.

Kemenkum Sulbar Yakini Kopi Robusta Mamasa Menjadi Indikasi Geografis

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Hidayat, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan seluruh pihak dalam mendukung proses pemeriksaan dokumen. Ia berharap Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dapat segera menindaklanjuti berbagai masukan dari Tim Pemeriksa DJKI sehingga proses menuju pembahasan pleno dapat berjalan lebih efektif.

Selain mendorong penyelesaian dokumen Kopi Robusta Mamasa, Hidayat juga mengajak Pemerintah Kabupaten Mamasa dan para pemangku kepentingan untuk mulai mempersiapkan potensi kekayaan intelektual lainnya, salah satunya Tenun Sambu, agar dapat dikembangkan sebagai produk yang memiliki perlindungan Indikasi Geografis.

Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, menyampaikan harapan agar proses pemeriksaan dokumen deskripsi Kopi Robusta Mamasa dapat berjalan optimal dan seluruh catatan perbaikan dapat segera ditindaklanjuti. Ia berharap sertifikasi Indikasi Geografis Kopi Robusta Mamasa dapat diselesaikan sesuai target sehingga dapat diterbitkan sebelum agenda Sruput Kopi Bersama di Kabupaten Mamasa.

Kegiatan pemeriksaan berlangsung dengan tertib dan lancar serta diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh para pihak terkait. Melalui kegiatan ini, Tim Pemeriksa memberikan sejumlah rekomendasi penyempurnaan dokumen agar memenuhi standar pendaftaran Indikasi Geografis yang ditetapkan DJKI.

Sinergi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Pemerintah Kabupaten Mamasa, MPIG, serta para petani menjadi faktor penting dalam mempercepat proses perlindungan hukum Kopi Robusta Mamasa sebagai salah satu produk unggulan daerah.

Kemenkum Sulbar Dukung Sinergi Lintas Kementerian untuk Hadirkan Layanan Hukum yang Inklusif

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement