MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan proses penegakan hukum yang melibatkan salah seorang Notaris perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak dan perlindungan profesi. Komitmen tersebut menjadi perhatian dalam Rapat Pleno Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sulawesi Barat terkait pemeriksaan seorang Notaris di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Rabu (3/9/2026).
Hal tersebut disampaikan Saefur Rochim selaku Ketua MKNW Sulawesi Barat menanggapi pemeriksaan terhadap Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Mamuju atas permohonan Kepolisian Daerah Sulawesi Barat terkait izin pemeriksaan sebagai saksi serta permintaan salinan dokumen.
“MKNW berkomitmen menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan perlindungan terhadap profesi Notaris secara objektif dan akuntabel,” ujar Saefur.
Saefur menegaskan setiap permohonan dari aparat penegak hukum akan ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, mekanisme tersebut penting untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa mengabaikan hak-hak Notaris.
“Perlindungan terhadap profesi tidak dimaksudkan untuk menghambat proses hukum. Sebaliknya, mekanisme yang dijalankan secara benar diperlukan agar penegakan hukum berjalan adil dan hak setiap pihak tetap terjamin,” tuturnya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan Majelis Pemeriksa Wilayah Sulawesi Barat sebagai tindak lanjut surat dari Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Setelah pemeriksaan dilakukan, proses dilanjutkan melalui Rapat Pleno MKNW untuk membahas permohonan dan hasil pemeriksaan secara kolektif.
Majelis Pemeriksa melibatkan unsur pemerintah, ahli, dan Notaris. Tim tersebut dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Dr. Hidayat, S.H., S.IP., M.Si., dengan anggota Kombes Pol. Hadi Winarno, S.IK., M.H., dan Mahmud, S.E., S.H., M.Kn.
Dalam rapat, Sekretaris MKNW Sulawesi Barat Wardi, S.H., M.Si., memaparkan kronologi permohonan pemeriksaan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Majelis kemudian memberikan ruang bagi seluruh peserta untuk menyampaikan pandangan dan masukan terhadap permohonan tersebut.
Melalui mekanisme tersebut, MKNW Sulawesi Barat berupaya memastikan setiap permohonan pemeriksaan terhadap Notaris ditangani secara objektif, berdasarkan prosedur, serta mempertimbangkan kepentingan penegakan hukum dan perlindungan profesi secara proporsional.




Komentar