MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya kedisiplinan jajaran dalam mematuhi ketentuan pakaian dinas sebagai bagian dari menjaga kerapian, keseragaman, dan muruah institusi.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan apel pagi Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat di lapangan kantor, Senin (21/9/2026). Dalam apel tersebut, jajaran menerima arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum terkait ketertiban penggunaan pakaian dinas dan kelengkapan atribut.
Menurut Saefur, kepatuhan terhadap ketentuan pakaian dinas merupakan bagian dari disiplin aparatur yang perlu diterapkan secara konsisten. Kerapian berbusana juga mencerminkan kesiapan jajaran dalam menjalankan tugas.
“Ketentuan pakaian dinas bukan hanya berkaitan dengan kerapian, tetapi juga mencerminkan kedisiplinan dan identitas institusi. Seluruh jajaran perlu mematuhi ketentuan yang berlaku serta memastikan seluruh atribut digunakan dengan benar,” ujar Saefur.
Saefur juga menekankan bahwa kedisiplinan tersebut perlu diterapkan dalam berbagai kegiatan kedinasan, sehingga keseragaman dan profesionalisme jajaran tetap terjaga.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum M. Tahir selaku pembina apel menyampaikan kembali arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum agar seluruh pimpinan dan pegawai mematuhi ketentuan Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Upacara (PDU), serta pakaian dinas lainnya sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 12 Tahun 2025.
“Setiap pegawai harus memperhatikan kelengkapan atribut dan menggunakannya sesuai ketentuan. Kedisiplinan dalam berpakaian perlu dijaga, termasuk pada apel, kegiatan resmi, maupun rapat lintas unit,” kata M. Tahir.
M. Tahir juga mengingatkan pentingnya pengawasan berjenjang dan penegakan disiplin terhadap ketidakpatuhan pemakaian pakaian dinas.
Apel pagi tersebut turut diikuti jajaran Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat dengan Wahyu Afriadam, Analis Anggaran, bertugas sebagai komandan apel.





Komentar