News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Tekankan Respons Cepat Permohonan Pemeriksaan Notaris

Kemenkum Sulbar Tekankan Respons Cepat Permohonan Pemeriksaan Notaris

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya respons cepat dan akurat dalam menangani persoalan hukum yang melibatkan Notaris. Ketepatan penanganan dinilai menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara sekaligus integritas profesi.

Hal tersebut disampaikan Saefur Rochim selaku Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sulawesi Barat menanggapi Rapat Pleno MKNW terkait pemeriksaan seorang Notaris yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Rabu (3/9/2026).

“Setiap isu hukum yang berkaitan dengan pejabat atau penyelenggara negara perlu direspons secara cepat dan akurat agar penanganannya tetap berjalan sesuai mekanisme,” ujar Saefur.

Menurut Saefur, kecepatan respons tidak boleh diartikan sebagai tindakan yang mengabaikan prosedur. Setiap langkah tetap harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan pemeriksaan terhadap fakta yang tersedia.

“Respons yang cepat harus tetap disertai ketelitian. Ketika prosedur dijalankan secara tepat, lembaga dapat memberikan kepastian sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses yang sedang berlangsung,” tuturnya.

Kemenkum Sulbar Perkuat Kualitas Regulasi Mamuju Tengah, Dua Ranperbup Masuk Tahap Harmonisasi

Rapat pleno tersebut merupakan tindak lanjut pemeriksaan Majelis Pemeriksa Wilayah Sulawesi Barat terhadap seorang Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Mamuju. Pemeriksaan dilakukan setelah adanya surat dari Kepolisian Daerah Sulawesi Barat terkait permohonan izin pemeriksaan Notaris sebagai saksi serta permintaan salinan dokumen.

Dalam rapat, Sekretaris MKNW Sulawesi Barat Wardi, S.H., M.Si., memaparkan kronologi permohonan dari pihak Kepolisian kepada Majelis Pemeriksa yang telah dibentuk Ketua MKNW Sulawesi Barat.

Ketua Tim Pemeriksa, Dr. Hidayat, S.H., S.IP., M.Si., turut menjelaskan prosedur pemanggilan Notaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme yang harus ditempuh sebelum permohonan aparat penegak hukum memperoleh tindak lanjut.

Peserta rapat selanjutnya diberikan kesempatan menyampaikan pandangan terhadap permohonan tersebut. Proses kolektif tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan pertimbangan objektif dan prosedur yang berlaku.

Melalui Rapat Pleno MKNW, Kanwil Kemenkum Sulbar menempatkan kecepatan respons dan ketepatan prosedur sebagai dua hal yang harus berjalan bersamaan dalam menangani persoalan hukum yang melibatkan Notaris.

Kemenkum Sulbar Harmonisasi Dua Ranperbup Mamuju Tengah, Perkuat Tata Kelola

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement